Rabu, 13 Maret 2013

Cara Pointing dan Setting M-PLIK

Berikut langkah langkah untuk pointing M-PLIK (Mobil-Pusat Pelayanan Internet Kecamatan)

 A.      Persiapan Pointing
1.      Laptop
2.      Cable LAN utp 5 meter
3.      Cable Power/Genset
4.      Clear Area
5.      Job ID sesuai dengan modem
6.      Kompas
7.      Accept Test

B.      Cek Kondisi M-PLIK
1.      Pastikan cable RX/TX sesuai terpasang dengan benar
2.      Konektor RG6 yang terpasang di outdor unit terlindungi 3 lapis :
·         Room tipe
·         Isolasi electrict hitam
·         Silent
Pelindung-pelindung ini diganti setahun sekali
3.      Kelengkapan dan pelindung M-PLIK

C.      Pointing
1.      Pasang direct cable UPT 5 meter dari modem ke laptop
2.      Posisikan antena sesuai dengan azimut dan elevasi yang tertera pada job ID
3.      Lepaskan penutup modem adaptor (bungkus pelastik), hidupkan modem
4.      Hidupkan laptop, klik program windows
5.      Klik JOB ID (sesuai dengan masing-masing nomor kendaraan), klik program IUAT
6.      Pada kotak dialog pertama di program IUAT
·         Installer ID            : 4000190
·         Password   : fruma7u
·         JOB ID       : (isi sesuai dengan di lembaran JOB ID)
·         Autorization code : (Isi sesuai dengan lembaran job ID – 10.6)
Selanjutnya klik Next, klk  Yes
7.      Pada kotak dialog kedua di program IUAT
·         Isi antena size       : 1,2
·         Buc Watt               : 1
·         BUC S/N                : (isi sesuai dengan dilembaran Job ID atau N/A)
·         LNB S/N                 : (isi sesuai dengan dilembaran Job ID atau N/A)
·         Cable NPG             : BELDEN
·         Klik default            : klik 1.6
Selanjutnya klik Next
8.      Pada kotak dialog ketiga di program IUAT
·         Isi terminal IP        : isi sesuai dengan Subnet Address dilembaran Job ID
·         Contoh 27.111.39.12 (tp angka 12 ditambah 1) jadi 27.111.39.13
Setelah diisi, klik Next selanjutnya menunggu sofware mengecek koneksi kabel secara otomatis
9.      Setelah dilayar monitor muncul grafik sinyal, dilanjutkan dengan proses pointing antena untuk pencarian sinyal. Pastikan arah azimut sesuai yang tertera di Job ID dengan menggunakan kompas, selanjutnya kencangkan bautnya agar pada waktu pencarian elevasi posisinya tidak berubah
Setelah itu pencarian elevasi sesuai yang tertera di Job ID, selanjutnya kendurkan tuas antenanya lalu rabhkan sampai petunjuk arah panah di bawah anten ke derajat sesuai Job ID (bilamana elevasi 73 derajat, maka arah panahnya menunjukkan ke angka 53 derajat (73 – 20).
Dalam pencarian sinyal usahakan dengan maksimal, pastikan angka Current RX levelnya antara 93 – 100 (tidak boleh lebih dari angka 100). Untuk angka TOLL Es diusahakan sampai maksimal (minimal 11)
Setelah proses pointing selesai dengan hasil yang maksimal, lalu klik Yes, selanjutnya menunggu software memproses report frequencsi secara otomatis (sampai dengan tahap 6)
10.  Pada tahap 7 proses polarisasi, selanjutnya kendurkan baut feed horn lalu putar sampai nilai angka polarisasi dimonitor laptop terlihat maksimal, setelah itu klik Next untuk melanjutkan tahap berikutnya. Selanjutnya klik Yes, lalu klik Close (X)
11.  Untuk tahap Quality Control klik NO

D.     Pengetesan Jaringan Komunikasi
1.      Klik menu Cursor Star, pilih/klik Internet Explorer
2.      Ketik http://27.111.39.12 (IP Modem, tapi angka ditambah 1), jadi http://27.111.39.13:8080/xwebgateway.cgi, lalu enter
3.      Klik DHCP
·         User Name            : ADMIN
·         Password   : operator Enter
·         Klik Edit, lalu isi
·         IP Modem : 27.111.39.13
·         Subnet Address : 27.111.39.12
·         Netmask    : 255.255.255.252 (untuk semua kendaraan M-PLIK sama)
·         Klik OK
4.      Klik POOLS
·         Klik Delete, selanjutnya klik ADD, lalu isi
Start Address (IP Server) : (IP Address/subnet Address di job ID, tapi angka ditambah 2), jadi 27.111.39.14, klik OK
·         Klik Add, lalu isi
End Address (IP Server) : (IP Address/subnet Address di job ID, tapi angka ditambah 2), jadi 27.111.39.14, klik OK


5.      Klik DNS
·         Klik Delete yang ada, selanjutnya klik Add, lalu isi
IP Address : 202.149.187.250 (untuk semua kendaraan M-Plik sama), klik OK
·         Klik Add, lalu isi
IP Address :: 202.149.84.83  (untuk semua kendaraan M-Plik sama), klik OK

6.      Klik SATELITE
Nat dirubah dengan klik Disable

7.      Klik NETWORKING
IP Address : 27.111.39.13 (IP Modem, tapi angka 12 ditambah 1)
Net Mask : 255.255.255.252 (untuk semua kendaraan M-Plik sama), klik OK
8.      Klik ETHERNET LINK
9.      KLIK Print/Apply Setting
10.  Klik Commit Change
11.  Selanjutnya Software memproses sampai tertera Sukses (dalam kotak sebelahnya)
12.  Berikutnya klik Close (X)
13.  Bilamana terdapat kesalahan atau tidak sukses selanjutnya klik Discharge untuk mengulangi proses pengeteasan jaringan mulai dari tahap DHCP

E.     Pengecekan atau pengetesan jaringan bandhwith komunikasi internet
1.      Klik menu Cursor Star, pilih/klik Run, lalu ketik cmd, klik OK
2.      Setelah muncul menu C:/prompt, ketik ping 27.111.39.12 (tapi angka 12 ditambah 1) lalu Enter, apabila replay berarti jaringan pengkabelan dari komputer tersebut sudah baik. Selanjutnya ping ke google, ping 8.8.8.8, lalu Enter, apabila replay berarti jaringan dari komputer ke google sudah baik
3.      Ketik http://192.168.12.200/speedtest --> test ini akan memberikan informasi kecepatan download dan Upload Bandwidth
F.       Test Internet
Klik ke jaringan google, bilamana muncul icon google berarti internet sudah bisa digunakan
G.     Cabut kabel LAN pointing dari modem dan laptop, selanjutnya pasangkan kabel LAN server ke Modem

Untuk  download ipstar iUAT 1.12 + IDN3 Profile Klik Di sini
Pastikan Operasi Sistem Windows anda terinstal Netframework2, jika belum ada klik Link Download netframework2 di sini
Written by: Greenscarletz
Greenscarletz Blog, Updated at: 22.36

APLIKASI PERKANTORAN - siMAYA

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat e-Government telah mengembangkan Aplikasi Perkantoran yang diberi nama siMAYA yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan cuma-cuma. Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Tata Naskah Dinas Elekronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No. 6 Tahun 2011 mengenai Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Implementasi siMAYA sendiri dapat dilakukan melalui 2 metode, yaitu metode cloud computing dan metode non cloud computing. Metode cloud computing dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang tidak mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten untuk merawat infrastruktur dan tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk pengadaan infrastruktur tempat siMAYA akan di install. Metode non cloud computing dapat dipilih oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang infrastrukturnya sudah stabil dan mempunyai SDM yang kompeten untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur dan aplikas.Sumber
Written by: Greenscarletz
Greenscarletz Blog, Updated at: 21.32

Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Telekomunikasi Tanpa Izin

Ancaman Pidana Telekomunikasi Tanpa Izin.(Jakarta, 12 Maret 2013). UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, Kementerian Kominfo dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut di atas.



Belum lama ini atau tepatnya pada tanggal 26 Pebruari 2013 Penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) ke Kejaksaan khususnya melalui Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Jasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB, yang perusahaannya beralamat di Jl. Medoho Raya No. 27 Semarang, yang dituduh telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel (yang kemudian tugas pokok dan fungsinya sejak awal tahun 2011 dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika). Padahal PT Indo Abadi sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi kemudian mendistribusikan kepada para pelanggannya. Keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi.



Sebelum pemrosesan tersebut, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang sesungguhnya sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya, namun demikian tidak direspon secara positif, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran  dapat diminimalisasi.



Sebagai informasi, sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, bahwa jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara. Seluruh proses perizinan tersebut sama sekali tidak dikenai pungutan biaya apapun. Prinsipnya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka kewajiban Kementerian Kominfo untuk memprosesnya secara cepat, tepat dan transparan. Informasi ini perlu dipertegas untuk menunjukkan pada publik, bahwa asas transparansi tanpa pungutan pengurusan izin sebagai bagian dari pelayanan publik di Kementerian Kominfo sudah cukup lama berlangsung. Sehingga jika ada pihak dalam pengurusan izin merasa dihubungi oleh oknum tertentu (baik pegawai Kementerian Kominfo atau pihak ekternal di luar Kementerian Kominfo) untuk memperlancar proses perizinan dipersilakan untuk melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Kominfo (ke email: gatot_b@postel.go.id dan atau HP: 0811898504) dan laporan kesaksiaannya akan dijaga kerahasiaannya sesuai UU yang berlaku.



Bahwasanya jika izin telah diperoleh kemudian kepada pemilik izin ISP dan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi lainnya diwajibkan untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) itu adalah persoalan lain, karena itu memang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Misalnya ada pungutan resmi yang disebut sebagai Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun dan juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun. Dan itu pun langsung disetorkan ke Kas Negara bukan ke Kementerian Kominfo. Sehingga jika Kementerian Kominfo tidak melakukan penegakan hukum, sama artinya Kementerian Kominfo tidak adil, karena melakukan pembiaran terhadap entitas bisnis tertentu yang melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa kewajiban di antaranya membayar kewajiban PNBP-nya.



Kegiatan penegakan hukum yang dikoordinir oleh Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika  ini tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah saja, tetapi juga dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia dan bahkan beberapa di antaranya sudah selesai proses peradilannya. Sebagai gambaran, kasus penyelenggaraan jasa akses internet tanpa izin yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kasus di Sleman -  DIY dan Semarang -  Jawa Tengah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 488/Pid.Sus/2012/PN.Slmn dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 262/Pid/Sus/2012/PN.Smg. Putusannya adalah berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi tersebut di atas.Sumber
Written by: Greenscarletz
Greenscarletz Blog, Updated at: 21.25

Rabu, 26 Desember 2012

Pemerintah Blokir Akun @triomacan2000

Tak sedikit akun twitter anonim atau yang tidak jelas identitasnya beredar di dunia maya, salah satunya adalah akun @triomacan2000. Akun-akun itu kemudian menjadi populer karena memberitakan aib orang-orang penting di negeri ini.

Namun demikian, tudingan-tudingan yang mereka lontarkan ternyata belum tentu kebenarannya sehingga membuat gerah orang-orang yang disebut. Mereka yang gerah antara lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy; Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama; dan Staf khusus Kementerian Negara Perekonomian, Abdul Rasyid.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan manajemen Twitter pernah menawarkan pada kementerian dan seluruh otoritas komunikasi di seluruh dunia untuk memblokir akun-akun Twitter yang dinilai bermasalah. Namun mereka memutuskan untuk menolak.

"Pak Tifatul [Menkominfo Tifatul Sembiring] waktu itu bijak. Nggak, kami tidak ingin menggunakan tawaran yang digunakan oleh Twitter. Biarkan demokrasi di Indonesia berkembang apa adanya," kata Gatot di Hotel Millenium, Jakarta, Minggu 2 Desember 2012.

Gatot mengungkapkan Kemenkominfo lebih memilih untuk menyerahkan pada mekanisme hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, dia mengimbau untuk melapor kepada polisi.
"Kalau ada orang yang keberatan, cukup menggunakan aturan yang ada seperti Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik. Kita lihat di pasal 27 ayat 3 (UU ITE), pencemaran nama baik. Unsurnya terpenuhi nggak?" katanya.

Jika terpenuhi, kepolisian pada akhirnya akan memprosesnya. Dan jika in kracht, maka Kemenkominfo akan memblokir akun Twitter yang bermasalah tersebut. "Kalau langsung menutup (tanpa putusan pengadilan), kami salah," ujarnya.

Mudah Lacak Akun Anonim

Dia menegaskan bahwa untuk melacak siapa pengguna sebuah akun Twitter anonim tidaklah sulit. Syarat utama adalah adanya pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi. "Nggak susah, walaupun upload to upload, atau dalam bahasa matematika pangkat berpangkat, ketemu juga," katanya.

Terkait akun @triomacan2000, Gatot menambahkan sejauh ini polisi belum meminta Kemenkominfo untuk membantu. Namun, dia yakin polisi memiliki kemampuan untuk menemukan siapa admin dari akun tersebut.

"Polisi dengan kemampuan sumber daya manusianya mereka bisa. Jangan under estimate pada kepolisian. Mereka sudah tahu yang dilakukan," ucapnya. Sumber
Written by: Greenscarletz
Greenscarletz Blog, Updated at: 01.38

Pemenang Tambahan 3G Ditentukan Maret 2013

 Mataram - Lelang dua blok 3G yang tersisa di frekuensi 2,1 GHz dipastikan akan digelar mulai 14 Desember 2012 ini. Namun pemenang seleksi yang akan digelar lewat beauty contest ini baru akan ditentukan pada bulan Maret 2013 mendatang.

Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo M Budi Setiawan, pihaknya telah bertekad tak lagi menunda proses seleksi 3G setelah mendapat restu dari Menkominfo Tifatul Sembiring setelah Telkomsel memenangkan kasasi perkara pailit.

"Pertengahan bulan ini sudah bisa dibuka seleksinya. Kemudian awal tahun masukin berkas penyerahan dokumen peserta lelang dan Maret prosesnya selesai, pemenang tender dua blok itu sudah ada," kata Budi saat mengikuti peresmian 200 kota Broadband Telkomsel, di Mataram, NTB, akhir pekan ini.

Namun tambahan frekuensi yang tersedia di blok 11 dan 12 itu baru bisa digunakan setelah dikocok ulang dalam penataan frekuensi. "Kocok ulang itu nanti diatur secara B2B (business to business). Perintahnya sudah ada di Peraturan Menteri, jadi kalau ada intervensi ya kita akan pakai PM itu," katanya.

Budi juga menegaskan, harga reserved price untuk masing-masing blok kanal akan berkisar Rp 500 miliar atau sekitar Rp 1 triliun jika memborong dua sekaligus. Harga ini lebih besar dibandingkan lelang pertama pada 2006 lalu karena waktunya sudah berbeda. Saat ini telah beberapa kali terjadi inflasi BI rate dan ada beberapa faktor yang menyebabkan harga meningkat.

"Harganya tidak bisa turun dari 2006, bisa ditangkap KPK kalau kita turunkan. Kecuali memang bisa dibuktikan kalau memang bisa turun. Lagipula tidak ada yang mengeluh, semua operator siap dengan harga itu," pungkasnya.

Menurut Budi, sejauh ini operator yang sudah menyatakan minatnya untuk mendapatkan tambahan blok 3G ini adalah Telkomsel, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia, dan Hutchison CP Telecommunication.Sumber
Written by: Greenscarletz
Greenscarletz Blog, Updated at: 01.25